Senin, 07 Januari 2013

mobil Dahlan


Menteri BUMN Dahlan Iskan menganggap bahwa pelat nomor bodong dengan kode DI 19 yang dipasang pada mobil listriknya hanya aksesori semata. Jadi bukan pelat nomor resmi.

"Itu hanya aksesori biasa. Soalnya saya juga bingung, itu siapa yang berhak memberi (izin pelat nomornya). Itu kan aturannya (untuk mobil listrik) belum ada. Jadi itu sama saja kayak Anda menempel stiker Mike Jagger saja," kata Dahlan saat konferensi pers di Gallery Cafe di Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurut Dahlan, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui aturan tentang mobil listrik apakah bisa keluar dengan segera atau tidak. Namun dengan ketiadaan aturan itu, menurut Dahlan, maka izin soal pelat nomor dan lain-lain juga belum bisa dilakukan. Sehingga pihaknya akan menunggu regulasi mobil tersebut tuntas dan akhirnya pelat nomor resmi bisa segera dikeluarkan.
"Itu hanya filosofi saya saja. DI itu Dahlan Iskan dan 19 itu jumlah huruf dari kata Basmalah yang berjumlah 19 huruf," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil listrik yang dikendarai Dahlan mengalami kecelakaan di Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (5/1/2013). Rencananya, mobil ini akan dibawa pulang Dahlan ke Magetan.
Mobil Dahlan saat itu menggunakan pelat nomor DI 19. Kepolisian menyatakan akan menelusuri asal pelat bernomor DI 19 yang dipasang di mobil listrik Tucuxi milik Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Sebab, Kepolisian tidak pernah mengeluarkan pelat nomor tersebut.
"Masih ditelusuri terkait tanda nomor kendaraan oleh tim Lakalantas Polres. Nanti (dilakukan) penelusuran lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (6/1/2013).
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyono mengatakan, kepolisian memang tidak memberikan pelat nomor tersebut karena mobil tersebut belum memiliki sertifikat uji tipe. Wahyono menambahkan, Indonesia juga tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar